Pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan, peserta dibagi atas dua yaitu Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan dan Bukan Penerima Upah, yang biasanya disingkat menjadi PU dan BPU. Penerima Upah (PU) adalah pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan suatu perusahaan atau pemberi kerja dan mendapatkan gaji atau upah. BIsa meliputi pekerja Indonesia atau tenaga […]