Era digital makin menggiat, membuat banyak perubahan pada kehidupan sehari-hari. Saat ini banyak orang lebih tertarik melakukan segala sesuatu secara daring. Contohnya seperti membeli dan menjual barang yang bisa dilakukan melalui online yang bisa ditemukan dari berbagai aplikasi. Bahkan untuk membeli barang tidak hanya bisa melalui e-commerce saja, melainkan bisa membeli melalui aplikasi sosial media bahkan aplikasi video singkat. Online shop banyak digandrungi banyak orang yang dijadikan sebagai sumber penghasilan. Walaupun kamu bekerja secara mandiri dan menjadi pemilik toko sendiri, sebaiknya kamu melindungi diri dan usahamu dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah.
Perlu kamu ketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya memberikan perlindungan ekonomi kepada karyawan atau penerima upah saja. Program jaminan sosial ini juga berlaku kepada pemilik usaha atau pekerja mandiri. Pemilik usaha online masuk dalam kategori peserta Bukan Penerima Upah dari BPJS Ketenagakerjaan, karena pengusaha atau pemberi kerja dan tidak memiliki ikatan atau hubungan kerja.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Dalam kategori Bukan Penerima Upah, peserta akan mendapatkan manfaat dari 3 program yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:
Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai apabila peserta sudah masuk usia pensiun atau saat berusia 56 tahun, mengalami cacat total atau meninggal dunia. Besaran uang tunai yang diterima adalah akumulasi dari seluruh iuran yang sudah dibayarkan ditambah juga dengan hasil pengembangan.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK adalah program yang memberikan manfaat berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang timbul karena lingkungan kerja. Pelayanan kesehatan meliputi perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai dengan indikasi, mendapatkan homecare service, santunan uang tunai jika meninggal dunia hingga beasiswa untuk anak.
Jaminan Kematian (JKM)
JKM adalah program dengan manfaat uang tunai yang akan diterima oleh ahli waris atau keluarga apabila peserta meninggal dunia yang tidak diakibatkan oleh kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Uang tunai yang diberikan berupa santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala hingga 24 bulan.
Dokumen Pendaftaran
Jika tertarik ingin memiliki BPJS Ketenagakerjaan, kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk
- Alamat Email
Cara Daftar Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Ada dua cara pendaftaran yang bisa kamu lakukan, yaitu secara online atau offline, sebagai berikut:
- Online:
- Masuk ke portal layanan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, atau klik https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
- Lakukan verifikasi data dengan mengisi data diri seperti NIK, Nama Lengkap, tanggal lahir dan Nomor Handphone dan masukkan kode Captcha, klik lanjutkan;
- Cek Email dan klik aktivasi pendaftaran
- Isi data Individu (Pekerja Bukan Penerima Upah)
- Kode iuran akan masuk melalui email dan lakukan pembayaran
- Peserta menerima kartu digital melalui email
- Bisa mengambil kartu fisik di kantor cabang terdekat
- Offline:
- Kunjungi kantor cabang terdekat
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap
- Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
- Tunggu hingga nomor antrian dipanggil
- Dapat jumlah iuran yang harus dibayarkan
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
- Setelah melakukan pembayaran iuran, kamu akan menerima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Untuk pengecekan saldo JHT, klaim dan pengaduan dapat kamu lakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile yang bisa diakses melalui smartphone. Langkah bisa lebih mudah, cepat dan bisa dilakukan kapan saja.
Dengan menjadi peserta dari program Jaminan Sosial Tenaga Kerja tentu akan menciptakan rasa aman, karena hidup lebih terjamin jika terjadi resiko yang tidak diinginkan.