Tak terasa, ya sebentar lagi masyarakat Indonesia akan menyambut pesta demokrasi 2024. Jangan lupa untuk mempersiapkan diri untuk pemilihan akbar ini. Saat menjelang pemilu, mungkin kamu sudah tidak asing lagi dengan cara-cara curang yang seharusnya tidak dilakukan oleh calon pemimpin. Misalnya saja memanipulasikan hasil suara hingga serangan fajar atau memberikan bantuan berupa uang agar kita memilih calon tertentu.
Biasanya serangan fajar atau suap tidak hanya berbentuk uang saja. Melainkan dapat berbentuk sembako, voucher belanja, atau berbagai fasilitas lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018.
Tak tanggung-tanggung pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Namun, tahukah kamu ternyata tidak semuanya harus kita tolak mentah-mentah selama masa kampanye. Terdapat atribut atau bahan kampanye yang tidak dilarang untuk atau boleh diterima oleh masyarakat. Dilansir dari kpu.go.id, pengertian bahan kampanye adalah benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.
Apa saja sih bentuk bahan kampanye?
Jadi, bahan kampanye dapat berbentuk atribut yang menggambarkan suatu calon wakil rakyat tertentu, seperti yang marak digunakan saat musim kampanye. Misalnya saja pin, kaos, stiker peserta pemilu ikat kepala, tempat minum, dan lain sebagainya. Dalam memproduksi bahan kampanye ada maksimal dana yang ditetapkan.
Flyer, brosur, atau selebaran
Benda ini juga termasuk salah satu bahan kampanye yang lumrah digunakan saat masa kampanye. Pada musim kampanye 2019 lalu, komisioner KPU Wahyu Setiawan, sempat memaparkan terdapat aturan khusus untuk membuat bahan kampanye. Pertama selebaran (flyer) dengan ukuran maksimal 8,25cm x 21cm. Kemudian brosur ukuran maksimal posisi terbuka maksimal 21cm x 29,7cm, pada posisi terlipat maksimal 21cm x 10cm. Untuk Pamflet maksimal 21cm x 29,7cm. Untuk poster maksimal 40cm x 60cm dan stiker maksimal 10cm x 5cm.
Menurut Pasal 30 ayat (5), setiap bahan kampanye apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi sebesar Rp60 ribu. Selain itu, tulisan yang tertera pada bahan kampanye, sebaiknya juga tidak memuat hal-hal yang dilarang sesuai dengan peraturan KPU no 23 tahun 2018.
Etika dalam pemasangan atribut kampanye
Saat kamu menerima barang-barang berupa alat kampanye tersebut, dalam pemasangannya kamu juga harus mengedepankan etika. Hindarilah pemasangan bahan kampanye di fasilitas umum, seperti rumah sakit, rumah ibadah, tempat pelayanan pemerintah. Selain itu waktu pemasangan juga harus diperhatikan. Jangan sampai memasang atribut kampanye sebelum masa kampanye berlangsung atau lewat dari masa kampanye.
Nah, itu dia apa saja yang boleh dan tidak boleh diterima saat masa kampanye berlangsung. Sebagai masyarakat yang baik dan demi kelancaran pesta demokrasi, sebaiknya kita menaati peraturan tersebut agar tidak merugikan diri kita sendiri dan masyarakat luas. Ingat, hindari terlibat dalam politik uang yang mungkin terjadi selama pemilu, karena bertentangan dengan nilai integritas serta dapat menjadi cikal bakal tindakan koruptif di kemudian hari. Yuk, kunjungi situs ACLC KPK untuk informasi lebih lengkap mengenai nilai integritas dan sikap antikorupsi.
Source:
https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/PKPU%2028%20THN%202018.pdf
https://indonesiabaik.id/infografis/bentuk-bentuk-bahan-kampanye
https://nasional.sindonews.com/berita/1343472/12/bahan-kampanye-yang-diperbolehkan-saat-kampanye-pemilu-2019
https://nasional.sindonews.com/berita/1343472/12/bahan-kampanye-yang-diperbolehkan-saat-kampanye-pemilu-2019