BOP atau Bantuan Operasional Penyelenggaraan, merupakan platform yang disediakan oleh Kemendikbud yang dibuat bagi PAUD serta Pendidikan Kesetaraan. Meskipun begitu, BOP tidak berwujud aplikasi yang dapat diunduh di smartphone, melainkan berbentuk situs website dan dapat diakses melalui browser.
Fungsi Aplikasi
Platform satu ini memiliki beragam fungsi penting bagi para tenaga pengajar mulai dari sebagai lembar kerja guna menghimpun rekap proposal, pengolahan data, alur pencairan dana, SK nominatif, serta laporan keuangan dan bantuan operasional.
Alokasi Dana BOP
Program ini sejatinya telah ada sejak lama. Dana dari BOP pun akan langsung dikirimkan langsung ke rekening yayasan PAUD, dan dapat digunakan untuk beberapa kepentingan diantaranya:
- Pengembangan perpustakaan
- Penerimaan peserta didik baru
- Pelaksanaan asesmen serta evaluasi pembelajaran
- Pelaksanaan kegiatan belajar serta ekstrakurikuler
- Administrasi sekolah
- Pembiayaan langganan daya dan jasa
- Pengembangan profesi guru maupun tenaga kependidikan
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
- Pembiayaan langganan daya dan jasa
- Penyediaan alat multimedia guna kepentingan pembelajaran
- Pembayaran honor
Tak hanya itu, penggunaan BOP juga dapat dimanfaatkan untuk melengkapi daftar periksa PTM Terbatas contohnya akses fasilitas pelayanan kesehatan, ketersediaan sarana kebersihan dan sanitasi, alat pengukur suhu badan, penerapan wajib masker, serta pemetaan warga satuan pendidikan PTM Terbatas.
Berapa Jumlah Dana yang Diberikan?
Besaran nilai satuan yang diberikan di tahun 2022 akan berbeda dari jumlah di tahun 2021. Di tahun 2022, BOP yang diberikan bersifat majemuk.
- Jenjang PAUD sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 1.200.000
- Paket A sebesar Rp 1.300.000 hingga Rp 2.600.000
- Paket B sebesar Rp 1.500.000 hingga Rp 3.000.000
- Paket C sebesar Rp 1.800.000 hingga Rp 3.600.000
Pencairan dana pun berbeda dan tidak dapat serentak di seluruh daerah, karena menyesuaikan syarat dari penyaluran. Contohnya terdapat beberapa kabupaten yang belum dapat menyalurkan BOP PAUD tahun 2020, dikarenakan kabupaten tersebut belum menyampaikan laporan periode sebelumnya ataupun laporan perlu direvisi.
Apa Perbedaan Dana BOS dan BOP?
Sejatinya kedua hal ini merupakan program pemerintah yang dikhususkan untuk penyediaan pendanaan satuan pendidikan di Indonesia. Jika dana BOS ditargetkan untuk sekolah di tingkat SD, SMP, SMA / SMK, serta SLB, dana BOP diperuntukkan bagi anak usia dini untuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD.
Mekanisme penyaluran dana serta jumlah yang diberikan pun tidak sama. Dana BOS umumnya disalurkan setiap tiga bulan sekali, sehingga dalam kurun waktu satu tahun dapat menerima bantuan sebanyak tiga kali. Sementara untuk BOP diberikan sebanyak dua kali dalam satu tahun atau setiap semester.