Pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan, peserta dibagi atas dua yaitu Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan dan Bukan Penerima Upah, yang biasanya disingkat menjadi PU dan BPU.
Penerima Upah (PU) adalah pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan suatu perusahaan atau pemberi kerja dan mendapatkan gaji atau upah. BIsa meliputi pekerja Indonesia atau tenaga kerja asing yang sudah bekerja minimal selama 6 bulan. Sedangkan untuk Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pengusaha atau pekerja mandiri yang melakukan suatu kegiatan usaha untuk mendapatkan penghasilan. Peserta dari BPU BPJS Ketenagakerjaan umumnya didominasi dari kalangan wirausaha, pekerja paruh waktu atau freelancer. Contoh pekerja BPU seperti artis, advokat/notaris/pengacara, pedagang dan lain-lain.
Selain kategori diatas, apa saja yang membedakan antara PU dan BPU? Berikut ini adalah penjelasannya:
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Penerima Upah (PU) akan menerima 5 manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan yaitu, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Perlindungan yang akan diterima pada masing-masing program mulai dari, resiko kehilangan pekerjaan hingga meninggal dunia. Peserta juga akan menerima uang yang dibayarkan sekaligus jika sudah masuk usia pensiun.
Untuk Bukan Penerima Upah (BPU) akan menerima 3 manfaat, seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Sebagai pekerja mandiri juga bisa menikmati manfaat apabila terjadi resiko seperti kecelakaan kerja, kemudian mendapatkan santunan berupa uang jika meninggal dunia.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Sesuai dengan ketentuan dari peraturan pemerintah yang telah diterbitkan, perusahaan wajib mendaftarkan karyawan sebagai peserta dari BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan wajib menanggung sebagian besar dari iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, dan sebagian kecil lainnya ditanggung oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jadi sebagai peserta PU untuk iurannya akan dibayarkan oleh perusahaan yang dimasukkan ke gaji karyawannya.
Sedangkan untukĀ peserta BPU akan membayar sendiri iurannya dimana tagihan rincian iuran akan dikirimkan melalui email peserta. Untuk nominal iuran yang diterapkan juga akan berbeda-beda, iuran tergantung dengan jumlah upah atau penghasilan yang diterima masing-masing peserta BPU.
Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mendaftarkan diri, untuk Penerima Upah yang akan mendaftarkan adalah dari pihak perusahaan. Syarat yang dibutuhkan adalah:
- KTP Pemilik perusahaan
- KTP Tenaga Kerja
- NPWP perusahaan
- Surat Izin Tempat Usaha/ Surat Izin Usaha perdagangan/Nomor Induk Berusaha
- Formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha
- Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja
- Formulir laporan rincian iuran pekerja
Syarat yang dibutuhkan peserta Bukan Penerima Upah lebih sederhana dari yang dibutuhkan oleh Penerima Upah, yaitu Nomor Induk Kependudukan/KTP dan juga email calon peserta
Untuk kedua kategori peserta ini bisa mendaftarkan diri melalui online dengan mengunjungi portal layanan dari BPJS Ketenagakerjaan, atau bisa secara offline dengan datang ke kantor cabang terdekat.